Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri (Personal
Accident) adalah asuransi yang memberikan santunan terhadap risiko
kematian, cacat total, serta biaya pengobatan yang disebabkan oleh risiko yang
datang secara tiba-tiba atau tidak terduga. Manfaat asuransi kecelakaan diri
adalah dapat memberikan rasa aman untuk keluarga bila terjadi risiko kecelakaan
dan meringankan beban finansial.
Berbagai jaminan ditawarkan oleh asuransi ini.
Baik jaminan ketika Anda sedang beraktifitas maupun tidak sedang beraktifitas,
sedang bekerja, berkendara atau dalam perjalanan, beristirahat dan sebagainya
selama 24 (dua puluh empat) jam. Asuransi ini dirancang untuk memberikan
santunan atas risiko meninggal dunia, cacat dan dampak kerugian finansial yang
timbul akibat biaya perawatan medis atau rawat inap di rumah sakit karena suatu
kecelakaan yang diderita tertanggung, baik disebabkan kecelakaan lalu lintas
dan kecelakaan kerja.
Segera daftarkan asuransi kecelakaan diri Anda
melalui www.hariobusinesspartner.com. Anda akan diberi kemudahan proses
pengajuan permohonan dan mendapatkan biaya perawatan sebesar Rp 3.000.000 dan
biaya santunan sebesar 30.000.000, dan caranya sangat gampang karena hanya
dengan sekali seumur hidup menyetor Rp 255,000 maka anda sudah berhak
mendapatkan layanan asuransi kami.
Untuk Area pendaftaran di Makassar segera hubungi
kami di 085341768365
PENTING UNTUK ANDA PERHATIKAN BAHWA :
Fakta
Kecelakaan dapat terjadi
kapan saja, dimana saja dan dapat menimpa siapa saja. Seberapa
hati-hatinya Anda, tidak menjamin terhindar dari Resiko kecelakaan, karena
pihak lain belum tentu sehati-hati seperti Anda. Saat ini di Indonesia setiap
tahunnya, 30.000 orang meninggal karena kecelakaan di jalan raya. Artinya,
setiap 30 menit satu orang meninggal dunia. Sedangkan di setiap jamnya,
ada satu orang
0 comments:
Post a Comment